Jumat, 15 April 2011

PROFIL RSUD KEPAHIANG 2010 (I)

BAB I

PENDAHULUAN



1.1Latar Belakang


Dalam Pasal 46 dan 47 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menyatakan bahwa “ Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan.
Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Suatu kualitas kehidupan dan usia harapan hidup manusia. Pengelolaan kesehatan terpadu perlu lebih dikembangkan agar dapat mendorong peran serta masyarakat, termasuk dunia usaha dalam pembangunan kesehatan, pengadaan dan peningkatan sarana kesehatan perlu dikembangkan. Tenaga kesehatan dan penunjang lainnya perlu ditingkatkan kualitas dan kemampuan serta penyebarannya agar merata dan terjangkau.
Menurut Undang-undang Rumah Sakit No. 44 tahun 2009, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Rumah Sakit adalah suatu bagian menyeluruh dari organisasi sosial dan medis, berfungsi memberikan pelayanan kesehatan yang lengkap kepada masyarakat, baik kuratif maupun rehabilitatif (WHO, 1957). Rumah Sakit menurut SK Menteri Kesehatan Nomor :  983/Menkes/SK/XI/1992 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spesialistik dan subspesialistik, sedang klasifikasinya didasarkan pada perbedaaan tingkat menurut kemampuan pelayanan kesehatan yang dapat disediakan yaitu : kelas A, B, (Pendidikan dan Non Pendidikan) kelas C dan D.
Rumah Sakit merupakan suatu institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi dan kehidupan social ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit sudah diawali dengan penilaian akreditasi yang mengukur dan memecahkan masalah pada tingkat input dan proses. Pada kegiatan ini Rumah Sakit harus melakukan berbagai standar dan prosedur yang telah ditetapkan. Rumah Sakit dipacu untuk menilai diri sendiri (Self Assesment), dan memberikan pelayanan sesuai dengan yang ditetapkan. Sebagai lanjutan untuk mengukur hasil kerjanya perlu ada alat ukur yang lain yaitu instrumen mutu pelayanan rumah sakit yang menilai harus mempunyai suatu ukuran yang menjamin peningkatan mutu disemua tingkatan .dan memecahkan masalah pada hasil (out put). Tanpa mengukur hasil kinerja rumah sakit tidak dapat diketahui apakah input dan proses yang baik dapat menghasilkan out put yang baik pula (Depkes RI, 2002).
Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan didukung oleh banyak hal, diantaranya kinerja petugas, sistem pelaporan hasil pengobatan, komitmen petugas terhadap tugasnya masing-masing dan sistem informasi kesehatan. Rumah Sakit Umum sebagai institusi pelayanan kesehatan masyarakat memiliki tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang termasuk type “D” yang merupakan peningkatan dari puskesmas perawatan dibangun atas inisiatif Bapak Gubernur Bengkulu melalui dana Proyek DHS-ADB propinsi Bengkulu. Seiring dengan tuntutan kemajuan dunia kesehatan, RSUD Kepahiang perlu menata dan mempersiapkan diri untuk mempertahankan eksistensi dan rencana pengembangan ke depan. Infrastruktur, tenaga-tenaga kesehatan, strategis, peralatan kesehatan (medik) modern dan kelembagaan rumah sakit masih perlu diperjuangkan secara terus menerus sehingga upaya pelayanan kesehatan dan rujukan bias berjalan optimal.
Dukungan dari semua lapisan masyarakat, pemerintah daerah kabupaten Kepahiang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepahiang serta kalangan / pihak swasta akan mempercepat langkah pengembangan RSUD Kepahiang menjadi kebanggaan masyarakat.
           

1.2Visi

1.2.1   Pernyataan Visi
Menjadikan RSUD Kepahiang sebagai pusat rujukan utama dengan pelayanan prima.

Penjelasan Visi :

RSUD Kepahiang pada masa yang akan datang diharapkan mampu memberikan layanan-layanan spesialistik yang menjadi unggulan dalam pelayanan rumah sakit. Pelayanan tidak hanya memfokuskan pada penyembuhan (kuratif) tetapi diharapkan masyarakat yang sehat pun mau dan mampu menjadi customer RSUD Kepahiang (rujukan utama).
Layanan prima adalah sebagai jaminan kualitas pelayanan yang terbaik, tepat, cepat, ramah dan menjangkau semua lapisan masyarakat dengan hati ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab.

1.3Misi

1.3.1   Pernyataan Misi
a)     Menata dan mempersiapkan sarana dan prasarana penunjang medik yang memadai.
b)    Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia
c)     Memberikan layanan terbaik, tepat, cepat dan ramah serta menjangkau semua laposan masyarakat dengan hati ikhlas dan rasa penuh tanggung jawab.
d)    Memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.
e)     Meningkatkan pengawasan agar tercipta rasa tanggung jawab dan disiplin kerja yang tinggi.
f)      Membina kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap eksistensi RSUD Kepahiang.

          Penjelasan Masing-masing Misi :
a)     Sebagai rumah sakit yang baru perlu adanya standarisasi peraatan kedokteran, sumber daya manusia, fasilitas penunjang memadai terus-menerus diperjuangkan agar RSUD Kepahiang sesuai standar sebagai rumah sakit tipe C.
b)    Meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga-tenaga strategis yang profesional dibidangnya mutlak dilakukan melalui peningkatan kemampuan yang senantiasa akan diupayakan dengan pembelajaran, pelatihan, short course, studi banding, dan sebagainya.
c)     Rumah sakit sebagai institusi pelayanan bagi masyarakat akan terus meningkatkan layanan terbaik dengan pemanfaatan sarana dan prasarana semaksimal mungkin.
d)    Dalam upaya peningkatan mutu layanan bagi masyarakat, kesejahtearaan karyawan rumah sakit tetap harus diperhatikan. Kesejahteraan karyawan yang optimal akan meningkatkan motivasi kerja secara maksimal dan memiliki kecintaan terhadap profesi yang dijalani.
e)     Dalam upaya menjamin mutu layanan RSUD Kepahiang, maka upaya-upaya pemantauan dan pengawasan terhadap kinerja karyawan sangat dibutuhkan. Hal ini diharapkan akan mempertinggi rasa tanggung jawab dan disiplin kerja semua karyawan.
f)      Upaya pengembangan cakupan pelayanan rumah sakit terhadap pelanggannya, diantaranya dilakukan dengan meningkatkan kemitraan antara rumah sakit dengan pihak ketiga sebagai pengguna jasa dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan RSUD Kepahiang.

1.4. TUJUAN
1.4.1  Tujuan Umum :
Memberikan gambaran secara umum mengenai pelaksanaan kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang  tahun 2010.

 1.4.2 Tujuan Khusus :
a.    Memberikan informasi tentang jenis pelayanan kesehatan di RSUD Kepahiang tahun 2010.
b.    Memberikan tentang hasil pelaksanan kegiatan pelayanan kesehatan di RSUD Kepahiang tahun 2010.
c.     Memberikan informasi tentang ketenagaan, peralatan, sarana dan prasarana yang ada di RSUD Kepahiang  tahun 2010.



BAB II
GAMBARAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KEPAHIANG
TAHUN 2010



2.1 Gambaran Umum RSUD Kepahiang
Kabupaten Kepahiang sebagai salah satu dari kabupaten pemekaran dibentuk berdasarkan UU No. 39 tahun 2003 yang diresmikan oleh Mendagri di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2004 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 240/MENKES/SK/IV/2006 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. RSUD Kepahiang sebagai bagian dari tatanan pemerintah daerah kabupaten Kepahiang sangat relevan keberadaannya dengan kebijakan pembangunan bidang kesehatan, sebagaimana diamanatkan UU No. 23 tahun 1992 yang diarahkan pada upaya promotif dan preventif dengan tidak mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif serta Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
RSUD Kepahiang yang merupakan peningkatan dari puskesmas perawatan dibangun atas inisiatif Bapak Gubernur Bengkulu melalui dana Proyek DHS-ADB propinsi Bengkulu. Seiring dengan tuntutan kemajuan dunia kesehatan, RSUD Kepahiang perlu menata dan mempersiapkan diri untuk mempertahankan eksistensi dan rencana pengembangan ke depan. Infrastruktur, tenaga-tenaga kesehatan, strategis, peralatan kesehatan (medik) modern dan kelembagaan rumah sakit masih perlu diperjuangkan secara terus menerus sehingga upaya pelayanan kesehatan dan rujukan bias berjalan optimal.
Dukungan dari semua lapisan masyarakat, pemerintah daerah kabupaten Kepahiang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepahiang serta kalangan / pihak swasta akan mempercepat langkah pengembangan RSUD Kepahiang menjadi kebanggaan masyarakat.
Luas bangunan yang dibangun melalui proyek DHS-ADB propinsi Bengkulu terdiri dari luas lantai 4500 meter persegi meliputi gedung administrasi dan poliklinik, , gedung rawat inap kelas I, kelas,kelas II III, gedung perawatan dan persalinan kelas II, gedung IPSRS, gedung kamar mayat, gedung workshop, gedung apotek dan kantin, gedung radiology, ruang laboratorium, ruang fisioterapi.
Luas tanah Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang lebih kurang 7500 meter persegi. Listrik bersumber pada perusahaan listrik negara ranting Kepahiang dengan daya 33 KVA. Air bersih menggunakan sumur Bor 4 x 500 liter dengan daya 2000 liter. Sarana komunikasi yang digunakan saat ini telepon 2 unit dengan nomor  (0732) 391425 dan fax (0732) 391144 dan memilki 32 line PABX.

2.2Keadaan  Lingkungan
2.2.1       Sarana Air Bersih
               Sarana Air Bersih (SAB) di RSUD Kepahiang bersumber dari 2 buah sumur bor.

2.2.2       Sampah
               Sampah RSUD Kepahiang dapat digolongkan berdasarkan jenisnya yaitu sampah basah, sampah kering, sampah Radioaktif, sampah infeksius dan sampah toksik. Masalah sampah di Rumah Sakit cukup rumit, karena sampah yang ada berbeda dengan sampah domestik. Untuk memudahkan pengolahan sampah, saat ini RSUD Kepahiang memiliki 1 buah Incenerator dan pada setiap unit pelayanan dibuat tempat penampungan sampah sementara untuk selanjutnya dilakukan proses pembakaran sampah di Incenerator.
2.2.3       Limbah Cair
               Pengolahan limbah cair (water treatment) di RSUD Kepahiang saat ini belum tersedia.
.
2.3Sumber Daya Manusia
2.3.1       Kualifikasi Pendidikan dan Keahlian
               Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan hal yang sangat penting dalam memajukan pelayanan kesehatan. SDM yang baik dapat menciptakan suatu pemikiran yang cemerlang demi memajukan Rumah Sakit, sehingga dapat tercapai suatu pelayanan yang prima kepada masyarakat, disamping itu juga sarana, prasarana dan dana yang mendukung juga cukup berperan penting dalam kelancaran pelayanan. Pada tabel di bawah ini dapat kita lihat data kualifikasi pendidikan dan keahlian pegawai di RSUD Kepahiang.
Tabel 2.1
Sumber Daya Manusia RSUD Kepahiang Berdasarkan
Kualifikasi Pendidikan
Tahun 2010

No
Jenis Ketenagaan
Keadaan Sekarang
Formasi
Kekurangan
Kelebihan
1.
Dokter spesialis dasar
1
4
3
0
2.
Dokter umum
11
20
9
0
3.
Dokter spesialis orthodontie
1
1
0
0
4.
Dokter gigi
2
2
0
0
 5.
S2 Manajemen
1
1
0
0
5.
Apoteker
3
3
0
0
6.
Ners
2
4
2
0
7.
S1 Farmasi
2
2
0
0
8.
S1 keperawatan
8
10
2
0
9.
S1 Kesehatan Masyarakat
18
15
0
3
10.
S1 Psikologi
1
2
1
0
11.
D4 Keperawatan
2
2
0
0
12.
D3 farmasi
0
2
2
0
13.
D3 kebidanan
10
24
14
0
14.
D3 keperawatan
89
105
16
0
15.
D3 radiologi
4
4
0
0
16.
D3 fisioterapi
2
4
2
0
17.
D3 gizi
4
4
0
0
18.
D3 kesling
0
3
3
0
19.
D3 Refraksi Optic
1
1
0
0
20.
D3 Tehniker Gigi
1
1
0
0
21.
D3 Elektromedik
1
2
1
0
22.
D3 Perawat gigi
2
2
0
0
23.
D3 Anestesi
1
2
1
0
24.
D3 Analis
6
8
2
0
25.
D1 Kebidanan
6
6
0
0
26.
SAA/SMF
2
4
2
0
27.
SPK
7
0
0
7

                Jumlah
188
238
60
10
28
Dokter PTT
0
0
0
0
29
Tenaga Honorer/TKS
88
68
0
20

Jumlah
88
68
0
20



Jumlah Total

219


137

31

30
Sumber : Bag. Kepegawaian RSUD Kepahian 2010

2.3.2       Status Kepegawaian
               Sumber Daya Manusia (SDM) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang berdasarkan status kepegawaiannya terdiri dari PNS, CPNS, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Honorer serta Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

2.3.3       Tingkat Pendidikan
               Pendidikan merupakan hal terpenting dalam menentukan Sumber Daya Manusia (SDM) seseorang. Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka semakin baik pula SDM yang dimiliki, tetapi ini juga perlu didukung dengan keahlian (skill) serta pengalaman kerja yang baik. SDM di RSUD Kepahiang berdasarkan tingkat pendidikan dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

Tabel 2.2
Sumber Daya manusia RSUD Kepahiang
Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Tahun 2010

No
Tingkat Pendidikan
Jumlah
Ket
1
Dokter Spesialis
1

2
Dokter Umum
11

3.
S2
1

4.
S1
30

5.
D IV
2

6.
D III
160

7.
D II
1

8.
D I
6

9.
SMF/SPK/SLTA/sederajat
56

10.
Lain-lain
8

Total
276

                                       Sumber : Bag. Kepegawaian RSUD Kepahian 2010

2.4     Struktur Organisasi
Struktur dan Susunan Organisasi RSUD Kepahiang Kabupaten kepahiang dapat dilihat dalam bagan 1 di bawah ini. Susunan, status kepegawaian  RSUD Kepahiang sangat kompleks dan bervariasi. Bila dilihat dari status kepegawaian secara umum, mulai dari pegawai Tenaga Kerja Suka Rela (TKS), Honorer, Pegawai Tidak tetap (PTT), CPNS Daerah, dan PNS. Ditinjau dari segi Pendidikan dan keahlian yang dimiliki, mulai dari yang berpendidikan SD, SLTP, SLTA, D I, D II, D III, D IV, S1, S2 dan Dokter Spesialis.


STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KEPAHIANG
DIREKTUR
KASI KEPERAWATAN
KASI PELAYANAN
KASUBAG TU
SATUAN PENGAWAS INTERN
IRNA. PAVILLIUN
IRNA ANAK
IRNA BEDAH
IRNA KEBIDANAN
IRNA INTERNE
IRNA NEONATUS
IRNA I.C.U.
INST. GAWAT DARURAT
ISNT. BEDAH SENTRAL
ISNT. RADIOLOGI
INST. FARMASI
INST. IPRS
INST. LABORATORIUM
INST. REHAB MEDIK
UR. UMUM
UR. TATA USAHA
PEJ. PENGELOLA KEUANGAN
UR. KEPEGAWAIAN
UR. RM & INFO
UR. PERENCANAAN DAN PROGRAM
POLIKLINIK
KOMITE MEDIK
 













2.5     Tugas dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi RSUD Kepahiang adalah :
1.      Tugas Pokok
Membantu Bupati dalam pelaksanaan kesehatan masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan kesehatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya sistem rujukan.
2.      Fungsi RSUD Kepahiang adalah ;
a.                                Penyelenggara Pelayanan Medis
b.                                Penyelenggara Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis
c.                                 Penyelenggara Pelayanan Keperawatan dan Asuhan Keperawatan
d.                                Penyelenggara Pelayanan Rujukan
e.                                Penyelenggara Pelayanan Administrasi Umum dan Keuangan
f.                                  Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan
g.                                Penyelenggara Penelitian dan Pengembangan Kesehatan

1 komentar:

  1. Askum. maaf maz struktur organisasinya bisa lebih detail lagi gak?....lebih bagus lagi kalo langsung dimasukin tugas dan tanggung jawab dari masing2 bagian.

    BalasHapus