Jumat, 15 April 2011

DASAR HUKUM PENDIRIAN

RSUD melaksanakan kegiatan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Kepahiang yaitu perda No.147.A tahun 2005 tentang Kelembagaan RSUD Kepahiang serta Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 240/MENKES/SK/IV/2006 tentang RSUD Kepahiang milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang Propinsi Bengkulu yang menjelaskan mengenai tipe dari RSUD Kepahiang saat ini, yaitu Tipe D maka tanggung jawab Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang adalah melaksanakan Pelayanan Kesehatan yang salah satunya adalah Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, selanjutnya pelayanan kesehatan tersebut secara detail mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No: 12/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat dari program pelayanan kesehatan dasar dan Rujukan.

SUSUNAN PEJABAT RSUD KEPAHIANG TAHUN 2011

DIREKTUR dr.H.Darwanto
KASUBBAG TU Ratih Dwi Lestari,S.Kep,MARS
KASI PELAYANAN Novianty Marlina, SKM
KASI PERAWATAN Derlina Roihany,SKM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar